BI Fast Payment , Transfer Antar Bank Biaya 2.500 Per Transaksi – Bank indonesia ( BI ) pada akhir tahun 2021 ini akan meluncurkan sebuah sistem pembayaran BI Fast Payment , insfrastruktur ini nantinya akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia ( SKNBI ) yang selama ini dipakai untuk mengakomodasi transaksi antarbank.
Nantinya transaksi yang dilakukan melalui BI Fast bersifat real time, dan nasabah bisa menggunakannya kapan saja dan dimana saja selama 24 jam 7 hari. Bank Indonesia (BI) menargetkan sistem baru BI Fast Payment bisa beroperasi secara penuh pada pekan kedua Desember 2021. BI Fast Payment merupakan penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, ekonomis, serta dapat dilakukan secara real-time dan 24/7.
Jumlah dana maksimal yang bisa ditransferkan menggunakan Bi Fast Payment senilai Rp 250 juta. Harga yang ditetapkan oleh BI bagi peserta Rp 19 per transaksi, sedangkan dari peserta ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi. Nominal tersebut sedikit lebih rendah dari skema harga SKNBI yang mengenakan tarif Rp 2.900 per transaksi.
Dengan hadirnya infrastruktur BI Fast Payment , biaya transfer antar bank menjadi lebih murah. Hal ini dapat mendukung percepatan ekonomi digital yang saat ini berkembang dengan cepat. Kebutuhan masyarakat yang membutuhkan infrastruktur perbankan yang makin cepat murah dan mudah akan di dukung dengan hadirnya Bi Fast Payment yang akan di luncurkan oleh Bank Indonesia. Dengan begitu, dampak positif akan dirasakan bagi oleh pelaku ekonomi digital dan masyarakat luas.